Kepala Sub Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) pada SD/SDLB, Kementerian Agama RI, Ilham, menjelaskan Perjanjian kinerja (Perkin) antara Direktur PAI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang di dalamnya terdapat sasaran kegiatan untuk para peserta didik yakni penguatan pendidikan agama, nilai toleransi beragama dan budi pekerti dalam sistem pendidikan.
Di depan peserta Training of Trainers (ToT) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Tahap 2 di Bandung, 5 Juli 2022, Ilham, selaku kasubdit yang diberi wewenang menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan dan evaluasi Ujian Sekolah (US), mengimbau para GPAI yang lulus rekrutmen PPKB Tahap 2 tahun 2022 ini untuk meningkatkan kemampuan pedagogik, termasuk pembelajaran moderasi beragama melalui insersi PAI di dalam kelas.
“Dalam Perkin, sebanyak 60% siswa sekolah ditargetkan memperoleh Pendidikan agama Islam bermuatan moderasi beragama. Salah satu cara merealisasikannya adalah melalui soal-soal US PAI,” terangnya.
Lebih lanjut, Ilham mencontohkan beberapa dokumen US PAI SD yang diperoleh dari hasil Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Program PAI SD yang menekankan pelaksanaan US PAI SD di lapangan. Disampaikan olehnya mengenai pelaksanaan US PAI SD di Payakumbuh, Sumatera Barat, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Kalimantan Selatan yang pada realisasinya melibatkan banyak komponen, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI SD, para pengawas PAI, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Dinas Pendidikan setempat.
Sumber: Ditjen Pendis Kemenag
0 Comments